Persyaratan Nikah di indonesia (Khusus warga negara indonesia dengan sesama warga negara indonesia)
a. Surat pengantar nikah dari RT/RW
b. Surat pengantar nikah dari kelurahan atau NA
c. Foto copy KTP masing-masing 2 lembar
d. Foto 2x3 masing-masing 4 lembar
Untuk informasi selengkapnya hubungi :
M.FADLI - KUA KEC.BATU AJI BATAM
Telf : - 081270137989
- 085658031544
PERSYARATAN PENDAFTARAN PERNIKAHAN DI INDONESIA ( Khusus warga Indonesia dgn warga Singapore dan Malaysia )
1. WNI dgn WN Singapor dan Malaysia
a. Bagi Calon Laki-laki / Perempuan WNI membawa Surat-surat N1 s/d N5 dari Kelurahan tempat tinggal
b. Pas Foto warna masing-masing dengan ukuran 2x3 = 4 Lbr. Dan 3x4 2 Lbr.
c. Surat keterangan Imunisasi ( TTI) dari Dokter / Bidan untuk Catin Perempuan
d. Membawa Surat kebenaran bernikah keluar negeri yang dikeluarkan oleh Registri Of Muslim Mariage Singapore
e. Membawa Surat kebenaran berkahwin dari hal ehwal Agama Islam masing-masing Negara bagian Malaysia, kemudian disahkan terlebih dahulu oleh Konsulat Malaysia di Indonesia
2. WNI dgn WN selain Singapor Malaysia
a. Bagi Catin Laki-laki/Perempuan WNI membawa Surat-surat N1 s/d N5 dari Kelurahan tempat tinggal.
b. Foto Copy KTP/KK
c. Akta Cerai bagi cerai hidup
d. Surat keterangan kematian suami/istri yang dikeluarkan oleh Lurah
diwilayah tempat tinggal / tempat matinya suami/istri menurutcontoh model N6
e. Pas Foto warna masing-masing dengan ukuran 2x3 = 4 Lbr. Dan 3x4 2 Lbr.
f. Surat keterangan Imunisasi ( TTI) dari Dokter / Bidan untuk Catin Perempuan
g. Membawa Surat Certificate of no Impidement to mariage yang dikeluarkan oleh Negara asal dan disahkan oleh kedutaan masing- masing Negara di Jakarta.
Untuk informasi selengkapnya hubungi :
M.FADLI - KUA KEC.BATU AJI BATAM
Telf : - 081270137989
- 085658031544
Tidak ada komentar:
Posting Komentar