Persyaratan Nikah

prosedure pendaftaran nikah di Inonesia

PERSYARATAN PENDAFTARAN PERNIKAHAN DI INDONESIA 1. WNI dgn WNI Calon Pengantin Laki-laki/Perempuan atau walinya datang sendiri ke KUA Kecamatan dengan membawa Surat-surat sebagai berikut : a. Surat-surat N1 s/d N5 dari masing-masing wilayah Kelurahan domisili b. Foto Copy KTP/KK c. Akta Cerai bagi cerai hidup d. Surat keterangan kematian suami/istri yang dikeluarkan oleh Lurah diwilayah tempat tinggal / tempat matinya suami/istri menurut contoh model N6 e. Surat dipensasi Camat bagi pernikahan yang akan dilaksanakan kurang dari 10 hari sejak pengumuman. f. Pas Foto warna masing-masing dengan ukuran 2x3 = 4 Lbr. Dan 3x4 2 Lbr. g. Surat keterangan Imunisasi ( TTI) dari Dokter / Bidan untuk Catin Perempuan h. Surat izin nikah bagi catin POLRI / TNI i. Mengikuti bimbingan pranikah dua (2) hari sebelum pelaksanaannikah. 2. WNI dgn WN Singapor dan Malaysia a. Bagi Calon Laki-laki / Perempuan WNI membawa Surat-surat N1 s/d N5 dari Kelurahan tempat tinggal b. Pas Foto warna masing-masing dengan ukuran 2x3 = 4 Lbr. Dan 3x4 2 Lbr. c. Surat keterangan Imunisasi ( TTI) dari Dokter / Bidan untuk Catin Perempuan d. Membawa Surat kebenaran bernikah keluar negeri yang dikeluarkan oleh Registri Of Muslim Mariage Singapore e. Membawa Surat kebenaran berkahwin dari hal ehwal Agama Islam masing-masing Negara bagian Malaysia, kemudian disahkan terlebih dahulu oleh Konsulat Malaysia di Indonesia 3. WNI dgn WN selain Singapor Malaysia a. Bagi Catin Laki-laki/Perempuan WNI membawa Surat-surat N1 s/d N5 dari Kelurahan tempat tinggal. b. Surat-surat N1 s/d N5 dari masing-masing wilayah Kelurahan domisili b. Foto Copy KTP/KK c. Akta Cerai bagi cerai hidup d. Surat keterangan kematian suami/istri yang dikeluarkan oleh Lurah diwilayah tempat tinggal / tempat matinya suami/istri menurutcontoh model N6 e. Pas Foto warna masing-masing dengan ukuran 2x3 = 4 Lbr. Dan 3x4 2 Lbr. f. Surat keterangan Imunisasi ( TTI) dari Dokter / Bidan untuk Catin Perempuan g. Membawa Surat Certificate of no Impidement to mariage yang dikeluarkan oleh Negara asal dan disahkan oleh kedutaan masing- masing Negara di Jakarta. 
 
 
Untuk Informasi hubungi :
M.FADLI - KUA KEC.BATU AJI BATAM
Telf : 081270137989
         085658031544